Beranda | Artikel
Pilar Keempat: Memperhatikan Aqidah Salaf
19 jam lalu

Pilar Keempat: Memperhatikan Aqidah Salaf adalah ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Kitab Ushul ad-Dakwah as-Salafiyah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Sabtu, 21 Rajab 1447 H / 10 Januari 2026 M.

Kajian Tentang Pilar Keempat: Memperhatikan Aqidah Salaf

Penulis menyebutkan bi ‘aqidatis-salaf, yaitu aqidah para salafush saleh. Pengertian salaf secara bahasa adalah:

كُلُّ مَنْ تَقَدَّمَ مِنْ آبَائِكَ وَذَوِي قَرَابَتِكَ

“Setiap orang yang telah mendahuluimu dari kalangan orang tuamu, nenek moyangmu, dan para kerabatmu.”

Adapun yang dimaksud dengan salafush saleh oleh penulis adalah orang-orang terdahulu dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka.” (HR. Bukhari)

Dengan demikian, yang dimaksud dengan aqidah salaf adalah aqidah para salafush saleh, yaitu para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in yang mengikuti para sahabat dengan baik. Dakwah salaf sangat memperhatikan perkara aqidah, baik dalam mempelajari, mengamalkan, maupun mengajarkannya.

Sebelum melangkah lebih jauh, dibahas terlebih dahulu pengertian aqidah, baik secara bahasa maupun secara istilah syariat. Aqidah diambil dari kata al-‘aqdu, yang bermakna as-syiddah wal jam’u bainat-tharafain (ikatan yang kuat dan mengumpulkan di antara dua sudut). Arti aqidah secara bahasa ini disebutkan dalam beberapa kamus besar bahasa Arab, di antaranya Maqayis al-Lughah yang ditulis oleh Ibnu Faris, Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an oleh Al-Asfahani, dan Al-Qamus Al-Muhith oleh Al-Fairuzabadi.

Adapun makna aqidah secara istilah syariat diambil dari penjelasan para ulama, yaitu:

جَزْمُ الْقَلْبِ وَعَقْدُهُ عَلَى تَوْحِيدِ اللهِ تَعَالَى وَمَا وَجَبَ الْإِيمَانُ بِهِ دُونَ شَكٍّ

“Keteguhan hati dan keterikatannya secara mantap atas tauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta apa saja yang wajib diimani tanpa ada keraguan sedikit pun.”

Aqidah adalah keteguhan hati dan kemantapannya atas tauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam tiga jenis tauhid:

Tauhid Uluhiyah, yaitu meyakini bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah ‘Azza wa Jalla. Segala bentuk ibadah hanya milik Allah dan mengingkari segala hal yang diibadahi selain Allah.

Tauhid Rububiyah, yaitu meyakini sesering dan seyakin-yakinnya bahwa tidak ada yang menciptakan, menguasai, dan mengatur alam semesta selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta mengingkari adanya pencipta atau pengatur selain Allah ‘Azza wa Jalla.

Tauhid Asma’ wa Sifat, yaitu menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits-hadits yang shahih. Penetapan ini dilakukan tanpa tahrif (mengubah makna/lafazh), tanpa ta’thil (menolak sifat), tanpa takyif (menanyakan bagaimana keadaannya), dan tanpa tamtsil (pemisalan dengan makhluk).

Ketika dikatakan keteguhan hati dan kemantapannya atas tauhid kepada Allah, artinya hati berada dalam keadaan mantap dan teguh tanpa ada keraguan sedikit pun bahwa hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berhak diibadahi, Maha Pencipta, Maha Pengatur, Maha Penguasa, serta memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang sempurna, beserta seluruh perkara yang wajib diimani.

Selain tauhid, perkara lain yang wajib diimani meliputi rukun-rukun iman berikutnya, yaitu beriman kepada kitab-kitab Allah, para rasul-Nya, hari akhir, serta takdir yang baik maupun yang buruk tanpa ada keraguan sedikit pun di dalamnya.

Perkara-perkara yang wajib diimani juga mencakup keimanan tentang para sahabat Nabi, Ahlulbait (kerabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam), hak-hak pemerintah dan rakyat, status pelaku dosa besar, serta hakikat iman bahwa iman dapat naik dan turun, bertambah dan berkurang. Ini semua berkaitan dengan perkara aqidah.

Keteguhan dan kemantapan qalbu atas hal-hal tersebut tanpa keraguan sedikit pun merupakan hakikat aqidah. Ketika digandengkan dengan kata salaf, aqidah salaf berarti segala hal yang diteguhkan oleh para salafush saleh di dalam kalbu mereka, baik yang berkaitan dengan tauhid kepada Allah ‘Azza wa Jalla maupun keimanan-keimanan yang telah disebutkan. Perhatian terhadap aqidah salaf ini merupakan pokok dasar keempat dari dakwah salafiyah.

Pernyataan Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili, guru besar aqidah dan fikih di Masjid Nabawi serta Universitas Islam Madinah, menegaskan:

“Dakwah salafiyah tidak dikenal kecuali dengan perhatiannya terhadap aqidah salafiyah.”

Seseorang yang mengusung dakwah salaf tetapi tidak pernah mengajarkan aqidah secara rinci, serta tidak memperhatikan ilmu, pengajaran, dan pengamalan aqidah, maka patut dipertanyakan dakwah salafnya. Karena dakwah salaf sangat memperhatikan perkara aqidah, baik dalam mempelajari, mengamalkan, maupun mengajarkannya. Hal inilah yang dimaksud dengan pokok dakwah yang keempat.

Penulis kemudian menjelaskan bahwa sungguh sangat disayangkan belakangan ini terdengar ucapan yang menafikan dan memusuhi aqidah. Ucapan tersebut menjauhkan aqidah dari perhatian kaum muslimin.

Di antara kelompok dakwah di tengah kaum muslimin, ada yang menganggap perkara aqidah sekadar masalah cabang yang tidak perlu diperhatikan. Bahkan di antara mereka ada yang berkata: “Apa yang membahayakan kalau menetapkan bagi Allah tangan atau tidak menetapkannya?”

Terdapat pula syubhat halus yang beracun, misalnya dalam pembahasan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala mengenai turun-Nya Allah ke langit dunia. Kelompok tersebut beranggapan bahwa perbedaan pendapat mengenai apakah yang turun itu Dzat-Nya, rahmat-Nya, atau perintah-Nya tidaklah penting, melainkan yang terpenting adalah esensi dari turun tersebut. Mereka mengkritik orang yang membahas sifat turun-Nya Allah tetapi tidak melaksanakan shalat tahajud. Unkapan semacam ini tidak boleh disampaikan karena dapat melemahkan aqidah seorang muslim. Sifat yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya merupakan perkara aqidah yang wajib ditetapkan sebagaimana bagian dari tauhid asma’ wa sifat. Adapun anjuran untuk bangun malam dan memanfaatkan sepertiga malam terakhir sama sekali tidak bertentangan dengan penetapan sifat turun-Nya Allah Subhanahu wa Ta’ala ke langit dunia.

Syubhat halus lainnya menyatakan bahwa makna istiwa’—apakah bermakna istaqarra, ‘ala, irtafa’a, dan sha’ida (berada di atas) sebagaimana meyakininya Ahlussunnah wal Jama’ah, ataukah bermakna istaula (menguasai)—tidak perlu diperdebatkan demi menjaga persatuan, serta menganggap perbedaan tersebut sebagai perselisihan fikih semata. Anggapan ini merupakan racun dalam dakwah. Perkara tersebut adalah perkara aqidah, bukan perselisihan fikih seperti hukum menyentuh wanita membatalkan wudhu atau tidak.

Sikap semacam itu tampak seolah bijaksana, padahal merusak prinsip aqidah. Demikian pula halnya dengan meremehkan perkara tabaruk dan tawasul dengan menganggapnya sekadar permasalahan fikih sehingga tidak berkaitan dengan aqidah. Padahal, sarana utama yang menghantarkan kepada kesyirikan adalah tabaruk yang terlarang, sebagaimana awal mula kesyirikan pada kaum Nabi Nuh ‘Alaihis Salam yang bertabaruk dengan patung orang-orang saleh.

Pernyataan-pernyataan yang meremehkan aqidah ini dapat melemahkan pemahaman agama. Sangat disayangkan sebagian orang yang mengusung dakwah sunnah mulai terpengaruh dengan pandangan untuk tidak membicarakan aqidah dan hanya berfokus pada tema-tema populer seperti keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Ketika Ahlul Kalam tidak menetapkan sifat tangan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menafsirkannya sebagai kekuatan, penafsiran tersebut merupakan penyimpangan dari aqidah yang benar serta menyimpang dari apa yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Sikap meremehkan aqidah merupakan bagian dari musibah. Aqidah tauhid memiliki kedudukan yang sangat besar di dalam syariat.

Secara bahasa, tauhid berarti al-infirad (menyendiri/tunggal), khilafusy-syafa’ (kebalikan dari genap), atau ja’lusy-syai’i wahidan (menjadikan sesuatu itu tunggal).

Adapun pengertian tauhid secara istilah syariat dijelaskan oleh Imam Ibnu Qayyim Rahimahullah dalam kitab Syifa’ul ‘Alil:

إِفْرَادُ اللهِ سُبْحَانَهُ بِمَا يَخْتَصُّ بِهِ

“Mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan apa saja yang khusus menjadi hak milik Allah.”

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian lengkapnya.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56612-pilar-keempat-memperhatikan-aqidah-salaf/